Insentif RTRW Dipotong: Kerja 12 Bulan, Dibayar 11 Bulan

Selasa, 26 November 2024 | 10:38:51 WIB
Forum RTRW Kota Pekanbaru berdiskusi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam salah satu pertemuan beberapa bulan lalu, tak lama setelah Risnandar resmi menjabat sebagai Penjabat Wali Kota.

PEKANBARU – Di tahun 2024, ribuan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW) se-Kota Pekanbaru tampaknya harus kembali menelan kekecewaan. Insentif yang menjadi hak mereka informasinya hanya akan dibayarkan untuk 11 bulan sesuai dengan DPA yang ada, meskipun tugas dan tanggung jawab mereka mencakup kerja selama 12 bulan penuh.

Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Muflihun, insentif RTRW selalu dibayarkan penuh untuk 12 bulan. Bahkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2024 sebesar Rp2,82 triliun, insentif RTRW sudah dianggarkan secara utuh selama satu tahun. Namun, setelah kepemimpinan berganti ke Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, APBD Perubahan 2024 yang naik menjadi Rp3,31 triliun justru mengurangi pembayaran insentif menjadi hanya 11 bulan.

“Pak Pj Risnandar, kami ini RTRW bekerja turun ke masyarakat selama 12 bulan, bukan 11 bulan. Jadi tolong insentif kami dibayarkan sesuai kerja kami,” tegas Ali Imran, Ketua Forum RTRW Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim Selasa (26/11).

Ali tidak menyembunyikan kekecewaannya. Kenaikan APBD sebesar Rp490 miliar ternyata tidak berdampak positif pada kesejahteraan RTRW. “Ini kebijakan yang aneh bin ajaib. APBD naik, tapi insentif kami malah dikurangi. Saya tidak habis pikir, seperti apa logika kebijakan yang diterapkan hari ini,” tambahnya dengan nada getir.

Suara Sunyi di Balik Janji

Kabar ini membawa duka mendalam bagi 3.869 RTRW di Pekanbaru. Bagi mereka, insentif bukan hanya soal uang, tetapi penghargaan atas pengabdian mereka di tengah masyarakat. Banyak dari mereka yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam berbagai permasalahan masyarakat, mulai dari konflik sosial hingga bantuan darurat.

Ketika Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, dimintai tanggapan terkait kebijakan ini, jawabannya singkat dan mengecewakan. “Coba tanyakan langsung ke BPKAD. Saya tidak ingat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru belum memberikan respons saat dihubungi melalui telepon. Sikap diam ini semakin mempertegas rasa ketidakpedulian yang dirasakan oleh para RTRW.

Janji Tinggal Kenangan

Pada masa kepemimpinan Muflihun sebagai Pj Wali Kota, RTRW merasa hak mereka dihargai. Pembayaran insentif selama dua tahun berturut-turut disalurkan penuh 12 bulan, tanpa pengurangan. Hal ini menjadi preseden positif dan menciptakan semangat baru bagi RTRW dalam melayani masyarakat.

Namun kini, harapan itu seolah terkubur. Ali Imran dan para RTRW lainnya merasa terabaikan. Mereka mempertanyakan, apakah pengabdian mereka tidak lagi dihargai? “Kami hanya ingin keadilan. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkasnya.

Di balik perhitungan anggaran yang rumit dan kebijakan yang tak terjelaskan, ada ribuan suara sunyi yang hanya bisa menunggu dengan harap-harap cemas. Akankah jeritan mereka didengar, ataukah lagi-lagi janji akan tinggal kenangan?

Terkini