GILANGNEWS.COM - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengharuskan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid selasa (11/2), menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi tersebut.
Namun, menurutnya, pelaksanaan efisiensi ini masih menunggu rincian teknis dari pemerintah pusat, khususnya mengenai besaran pemangkasan anggaran serta sektor mana saja yang akan terdampak.