GILANGNEWS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jasa penukaran uang baru dengan tarif tambahan kembali marak di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Fenomena ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PKS, Firmansyah Lc, yang menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami melarang keras praktik jual beli uang dengan tarif tambahan di pinggir jalan karena melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat," ujar Firmansyah, Rabu (26/3/2025).
Firmansyah menjelaskan bahwa jasa penukaran uang yang memungut biaya tambahan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan penukaran uang secara gratis di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.