GILANGNEWS.COM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam. Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra, SSTP, M.Si, pada 20 Desember 2024, menuai gelombang keresahan dari masyarakat.
Pasalnya, surat tersebut memerintahkan penundaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masa jabatannya telah habis, serta membatalkan panitia pemilihan yang sudah terbentuk di berbagai kelurahan.
Di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin mendesak, kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan warga. Struktur RT/RW yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, kini mandek. Warga pun kehilangan pegangan.