BPN Pekanbaru Diduga Sarang Mafia Tanah, DPRD Segera Laporkan ke Kejagung

Jumat, 19 September 2025 | 22:07:01 WIB
Ahli waris menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) 682 kepada anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru dan pihak BPN saat sidak lapangan di Jalan Sudirman, Jumat (19/9/2025).

GILANGNEWS.COM  – Komisi IV DPRD Pekanbaru kembali dibuat murka oleh Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman, dalam aksi kunjungan lapangan untuk menentukan batas tanah SHM 682 yang berada di Jalan Sudirman, tepat di samping Rumah Makan Koki Sunda, Jumat (19/9/2025).

Amarah dewan meledak karena Kepala BPN Pekanbaru dinilai kembali berulah, seperti yang terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam RDP telah diputuskan, seluruh pihak yang terlibat, baik ahli waris SHM 682, pihak Roni Atan CS, maupun BPN, wajib membawa dokumen masing-masing untuk dicocokkan di lapangan.

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Kesepakatan juga menegaskan bahwa dokumen hanya boleh diperlihatkan tanpa boleh difoto atau digandakan. Semua itu telah dituangkan secara resmi dalam notulen rapat.

    Namun kenyataannya di lapangan, hanya ahli waris SHM 682 yang membawa dokumen, sementara BPN tidak membawa satu pun berkas. Hal inilah yang membuat Komisi IV DPRD meradang.

    Ahli waris SHM 682 di lapangan menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang mereka pegang, tanah itu sah milik mereka dengan batas Jalan Pekanbaru–Bangkinang yang kini menjadi Jalan Sudirman.

    Klaim ini diperkuat oleh kesaksian sepadan tanah, yakni M Sidun dan Tobari, yang menegaskan bahwa mereka memang merupakan sepadan dari tanah SHM 682 atas nama Sahudi.

    Saat Komisi IV meminta BPN menunjukkan surat SHM milik Roni Atan CS, Kepala BPN Pekanbaru beralasan bahwa agenda hari itu hanya berupa peninjauan lapangan.

    Pernyataan itu kontan ditentang Komisi IV yang memegang rekaman RDP, berisi kesepakatan bahwa BPN wajib membawa arsip Roni Atan CS beserta warkahnya.

    Komisi IV semakin berang melihat sikap Kepala BPN Pekanbaru, yang berdalih tidak ada kesepakatan tersebut. Dewan menilai, BPN jelas-jelas ingkar janji.

    “Ada sesuatu yang disembunyikan oleh BPN Kota Pekanbaru,” kata Sekretaris Komisi DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH dengan nada tinggi.

    Atas sikap yang dianggap tidak wajar itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru menduga kuat ada oknum mafia tanah yang bersarang di tubuh BPN Kota Pekanbaru. Karena itu, pekan depan Komisi IV akan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Sekjen ATR/BPN di Jakarta untuk melaporkan dugaan mafia tanah tersebut.

    Tidak hanya itu, Komisi IV juga akan membawa persoalan ini ke Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur III D Satgas Mafia Tanah.

    Menindaklanjuti aduan masyarakat, sidak lapangan Komisi IV DPRD Pekanbaru kali ini justru berakhir sia-sia. Sebab, BPN Pekanbaru tidak membawa dokumen resmi terkait lahan sengketa.

    Hadir dalam sidak tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Wakil Ketua Nurul Iksan, Sekretaris Roni Ariel, serta anggota Komisi IV seperti Zulfan Hafis, Zulfahmi, Roni Pasla, Hamdani, Nofrizal, Pangkat Purba, Faisal Islami, dan Sovia.

    Selain pihak BPN, Komisi IV juga menggandeng Satpol PP Pekanbaru, DPM-PTSP, Dinas Perhubungan, Polsek Bukit Raya, kedua belah pihak yang bersengketa, hingga sempadan tanah, Ketua RT, dan RW setempat.

    Namun sidak berlangsung singkat karena tanpa dokumen dari BPN, tidak ada keputusan yang bisa diambil.

    “Ini sudah berjalan 2–3 bulan. Seharusnya hari ini dokumen dicocokkan. Tapi karena BPN tidak bawa berkas, sidak kita jadi sia-sia. Maka langkah selanjutnya, kita akan membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tegas Juru Bicara Komisi IV, Roni Pasla.

    Sementara itu, Kepala BPN/ATR Pekanbaru, Muji Burohman, berkilah. Ia menyebut surat yang masuk dari DPRD hanya beragendakan peninjauan lapangan semata.

    “Surat yang masuk ke kami itu hanya beragendakan peninjauan lapangan. Jadi kami tidak membawa dokumen resmi. Kalau bawa dokumen resmi itu biasanya di rapat dengar pendapat,” ujarnya singkat.

    Komisi IV DPRD Pekanbaru juga mengingatkan pihak pengelola agar tidak melanjutkan pembangunan swalayan di atas lahan tersebut, karena belum ada izin resmi dari DPM-PTSP Pekanbaru.

    Aroma Mafia Tanah Makin Menyengat

    Sebelumnya, dugaan adanya mafia tanah di Pekanbaru kian menguat. Komisi IV DPRD menduga permainan kotor itu justru bersarang di tubuh BPN Pekanbaru sendiri.

    Kecurigaan mencuat lantaran Kepala BPN, Muji Burohman, berulang kali menutup-nutupi data krusial saat RDP mengenai sengkarut lahan di Jalan Sudirman.

    Hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel SH MH, berlangsung panas. Selama hampir dua jam, pertanyaan bertubi-tubi dari dewan tak mendapat jawaban jelas.

    Alih-alih membuka data sertifikat SHM 682, Muji justru berkelit dengan jawaban normatif dan berlindung di balik aturan yang disebutnya “sangat dalam”.

    “Kami sangat kecewa. Tidak ada political will dari BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Jawaban Kakan BPN mutar-mutar, seakan tidak ada niat baik. Padahal masyarakat sudah lama menjerit akibat konflik lahan ini,” tegas Roni Amriel.

    Komisi IV bahkan mencium adanya indikasi kuat keterlibatan oknum BPN dalam pusaran mafia tanah. “Kalau BPN sendiri yang bermain, jangan harap masalah ini selesai. Kalau Jumat saat peninjauan lapangan tidak ada kejelasan, kami akan libatkan Satgas Mafia Tanah Pusat serta Kejaksaan Agung,” ancamnya.

    Nada keras juga dilontarkan Anggota Komisi IV, Roni Pasla. “Nampaknya Pak Kakan ini masuk angin. Jangan mutar-mutar. Kalau memang ada data, buka saja. Jangan halangi rakyat mencari keadilan,” serunya.

    Senada, anggota lain, Ir Nofrizal, menuding BPN tidak transparan. Menurutnya, sikap Kepala BPN memperlihatkan lembaga negara ini justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.

    “BPN seharusnya hadir sebagai pengayom, bukan malah jadi penghalang. Kalau terus menutupi, kecurigaan publik bahwa mafia tanah itu justru berasal dari dalam BPN sendiri akan semakin kuat,” tegasnya.

    Konflik lahan ini bermula dari klaim tumpang tindih atas 6 hektar tanah di Jalan Sudirman, lokasi yang disebut-sebut akan dijadikan swalayan terbesar di Indonesia.

    Komisi IV DPRD telah berulang kali meminta BPN melakukan floting peninjauan batas lapangan bersama ahli waris, Pemko, dan DPRD. Namun janji itu tak pernah ditepati.

    Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg, menyebut sikap BPN sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat penyelesaian bersama.

    “Kalau ini terus dibiarkan, rakyat yang akan jadi korban. Jangan sampai ada lagi cerita rakyat kecil digusur karena permainan mafia tanah,” ucapnya lantang.

    Hearing sebelumnya dihadiri lengkap jajaran Komisi IV DPRD Pekanbaru, sejumlah OPD Pemko, ahli waris, dan perwakilan masyarakat. Namun, Kepala BPN Pekanbaru tetap bungkam usai rapat, hanya berjanji memberi keterangan resmi pada pertemuan berikutnya.

    Sikap bungkam inilah yang semakin mempertebal kecurigaan adanya permainan gelap yang sengaja ditutupi. Komisi IV DPRD menegaskan, jika pekan ini tidak ada hasil konkret, masalah tersebut akan langsung dibawa ke pusat.

    “Biar Satgas Mafia Tanah dan Kejagung yang turun tangan. Supaya tidak ada lagi alasan dari BPN Pekanbaru untuk mengelak,” pungkas Roni Amriel.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB