GILANGNEWS.COM – Proses pengungkapan dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Pekanbaru terus bergerak maju.?Kali ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melaporkan secara resmi sejumlah oknum BPN beserta sindikatnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Laporan itu berkaitan dengan kasus tanah seluas 6 hektar di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang hingga kini status kepemilikannya masih buram. Padahal, BPN Pekanbaru telah beberapa kali dipanggil oleh Komisi IV DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama OPD terkait Pemko Pekanbaru.
DPRD Laporkan Oknum BPN dan Sindikatnya
Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
Rombongan wakil rakyat Gedung Payung Sekaki itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, S.Ag, didampingi Sekretaris Roni Amriel, SH, MH, serta anggota Komisi IV lainnya Zulfan Hafiz, ST; Roni Pasla, SE; Pangkat Purba, SH; Faisal Islami; Zulfahmi, SE, MH; dan Hamdani, S.IP.?Dua perwakilan ahli waris tanah, Rusdi dan Arman, turut mendampingi rombongan.
Kedatangan mereka disambut hangat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Komjen Pol (Purn) Drs. Pudji Prasetijanto Hadi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, di Kantor ATR/BPN, Kebayoran Lama, Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab namun serius itu, Komisi IV menyampaikan sejumlah catatan penting terkait tanah yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan swalayan terbesar di Indonesia.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat baik oleh Kementerian ATR/BPN. Pak Sekjen dan Dirjen antusias, dan berjanji membongkar sindikat mafia tanah di BPN Pekanbaru beserta kroninya,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, melalui sambungan telepon, Kamis siang.
SHM Lama Dilangkahi Sertifikat Baru
Dalam laporan tersebut, Komisi IV menyoroti adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) baru di atas lahan yang telah bersertifikat lebih dahulu, yaitu SHM No. 682 Tahun 1978 atas nama Sahuri Maksudi.
?Kebijakan itu dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan asli.
Roni menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali memanggil Kepala BPN Pekanbaru, mulai dari Doni hingga Muji Burohman, beserta para kepala seksi terkait. Namun, semua undangan untuk membahas penyelesaian kasus itu selalu diabaikan.
“Pak Sekjen sampai geleng-geleng kepala melihat ulah bawahannya. Kami sudah lebih dari tujuh kali memanggil rapat, bahkan sudah disepakati dilakukan floting, tapi justru diingkari oleh Kakan BPN Muji Burohman,” ungkap Roni.
Diduga Ada Tekanan dari Pihak Tertentu
Politisi senior Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya mencium adanya tekanan dari pihak tertentu terhadap Kakan BPN Pekanbaru sehingga tidak berani bersikap. Karena itu, DPRD meminta Kementerian ATR/BPN turun tangan langsung.
“Kami sangat yakin, apalagi Pak Sekjen adalah jenderal polisi bintang tiga yang punya naluri tajam. Jadi kami minta Kementerian benar-benar turun gunung untuk menggulung sindikat mafia tanah ini,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN: Kami Turun ke Lapangan
Menanggapi laporan tersebut, Sekjen Kementerian ATR/BPN Komjen Pol (Purn) Pudji Prasetijanto Hadimemastikan, kementerian akan memanggil Kanwil BPN Riau dan Kakan BPN Pekanbaru untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami apresiasi langkah DPRD Pekanbaru yang menempuh jalur nonlitigasi. Kami akan turun ke lapangan dalam waktu dekat, karena kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah Pusat,” tegas Pudji.
Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengatakan, pihaknya telah memantau kasus ini sejak lama.
“Kasus ini kami monitor karena sempat viral di media dan media sosial. Kami mengapresiasi langkah DPRD yang mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan memanggil Kanwil dan Kakan BPN Pekanbaru untuk melakukan konsolidasi penyelesaian SHM No. 682 Tahun 1978 atas nama Sahuri Maksudi, agar status kepemilikannya jelas dan tidak menimbulkan sengketa berkelanjutan.
Langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN ini menjadi harapan baru bagi masyarakat, sekaligus ujian keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah di daerah.
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB