Riau

Pria Ini Dibekuk Polisi Karena Ketahuan Simpan Ekstasi dalam Bungkusan Rokok

Barang bukti berupa ekstasi yang diamankan dari tersangka.

GILANGNEWS.COM - Gara-gara membawa Narkotika jenis ekstasi, DA (22) diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Ia ditangkap Polisi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya didepan salah satu kampus swasta di Pekanbaru. Saat diciduk, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan DA dalam bungkus rokok.

"Anggota Opsnal Polsek Sukajadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis pil ekstasi di depan kampus pekan kemarin," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Budhia.

Saat dilakukan penangkapan, DA tidak seorang diri. FKA yang bersama DA mengaku tidak mengetahui DA memiliki barang haram tersebut.

"Ketika itu, tersangka sedang berada dalam mobil bersama temannya. Ternyata teman itu tidak tahu kalau tersangka memiliki barang itu," sebutnya lagi.

Setelah dilakukan penangkapan, DA langsung dibawa ke Polsek Sukajadi untuk diproses lebih lanjut. DA dikenakan pasal Pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan celana kain panjang warna krem.


Tulis Komentar