Legislator

Bertahun-tahun Mesin Rekam e-KTP Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Permintaan Aidil Amri

Aidil Amri

PEKANBARU - Warga Rumbai dan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru mengadukan nasib mereka ke Anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri karena sudah 4 tahun tidak bisa mendapatkan e-KTP ditempat mereka tinggil, bahkan untuk rekam saja harus menumpang ke Kecamatan lain karena mesin perekam e-KTP rusak sudah 3 tahun dan tak kunjung diperbaiki.

Atas laporan warga tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos  menegaskan, supaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali mendata mana saja Kecamatan yang sampai saat ini belum bisa memenuhi kebutuhan warga itu. 

Setelah itu diminta segera mengadakan alat rekam di setiap kantor Camat. Dari banyak keluhan warga, khususnya warga Rumbai dan Rumbai Pesisir. Dua kecamatan ini adalah daerah pemilihan (Dapil) Aidil Amri, dan keluhan warga pun langsung dia terima dan ditampung untuk ditindaklanjuti. 

Anggota dewan dua priode ini menyebutkan, ada warga Rumbai dan Rumbai Pesisir sudah empat tahun belum memilliki e-KTP padahal tanda pengenal ini adalah diwajibkan.

"Parahnya itu, mereka warga Rumbai atau Rumpes, untuk merekam eKTP harus pergi ke UPTD lain, dan ini sudah terjadi hampir empat tahun, karena di kecamatan itu alat rekamnya rusak dan belum ada tanda-tanda akan diadakan," ungkap Aidil, Senin (6/1).

Dari persoalan ini, maka, Aidil Amri yang tidak mau warganya (Rumbai-Rumpes) dan juga masyarakat kota Pekanbaru lainnya mengalami kesulitan dalam hal cetak rekam eKTP ini, meminta Pemko harus bertanggungjawab dan secepatnya melakukan pengadaan alat rekam itu, dan pastikan semua kecamatan bisa memberikan layanan itu tanpa ada harus datang ke kecamatan lain.

Karena memang, kata Aidil, kasihan masyarakat harus menunggu bertahun-tahun dan sampai memiliki eKTP hanya diberikan surat keterangan (suket), sementara pemerintah mewajibkan seluruh warga memiliki eKTP. Maka diapun menuntut Pemko harus bersikap.

"Kita minta, Pemko bertanggung jawab, segera adakan alat rekam itu. Dan harapan kita tahun ini 2020, alat itu sudah ada disetiap kantor UPTD camat yang ada," tegasnya lagi.

Dengan kondisi yang terjadi, disampaikan Aidil, warga Rumbai maupun Rumpes terpaksa merekam ke UPTD Camat Senapelan, UPTD Camat Marpoyan , UPTD Sukajadi. "Sedang untuk melayani warga di kecamatan setempat aja payah, ditambah pula harus menampung warga dari kecamatan lain, ini harus segera di tindak lanjuti, tahun ini harus bisa diselesaikan," pinta Aidil.

Dari informasi yang disampaikan Camat Rumbai dan juga Camat Rumbai Pesisir, disebutkan Aidil, sudah melaporkan persoalan mesin rekam eKTP ini ke Disdukcapil, bahkan sejak zaman Kadisdukcapil yang sekarang ini (Irma Novrita).

"Ini terkesan tidak dipedulikan keluhan dan laporan masalah mesin rekam nya. Harus jadi prioritas. Sudahlah kondisi membuat KTP susah, merekam harus keluar kecamatan pula," ungkapnya.

Disebutkan Aidil lagi, persoalan yang terjadi, tidak hanya susah untuk melakukan perekaman, akan tetapi ketersediaan blanko pun sering kosong. Lalu yang udah rekam KTP pun siapnya ada yang lima tahun baru siap.

"Itu pun harus bolak-balik ke UPTD untuk memastikan e-KTP nya siap, kan kasihan kalau begini, ini harus dibenahi dan Pemko harus bersikap. Warga diancam-ancam, kalau tidak rekam tak dapat NIK, sementara warga kesulitan untuk itu," tutunya.


Tulis Komentar