Riau

Usai Dirazia, Pemko Pekanbaru Bakal Segel Queen Club

GILANGNEWS.COM - Pasca dirazia oleh Polda Riau, Queen Club di Jalan Teuku Umar bakal disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita siap segel itu tempat hiburan, intinya kita masih tunggu hasil pemeriksaan dari Polda," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (6/1/2020).

Berdasarkan Perda Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.

Di poin C disebutkan tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

"Yang jelas kita siap menyegel, kita juga akan berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan pihak Polresta," tegas Agus.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru Nurfaisal mengatakan, akan mengevaluasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam Queen Club tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP, kalau memang tidak sesuai dengan berita acara pengajuan izin, TDUP-nya bisa kita cabut," kata dia.

Ditanya kapan akan dilakukan pencabutan yang disampaikan, Nurfaisal, mengatakan masih menunggu perkembangan penanganan dari pihak Polda.

"Nanti DPM-PTSP yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah ada titik terang memang ada pelanggaran di Queen Club baru izinnya dicabut," kata dia.


Tulis Komentar