Usai Dirazia, Pemko Pekanbaru Bakal Segel Queen Club
GILANGNEWS.COM - Pasca dirazia oleh Polda Riau, Queen Club di Jalan Teuku Umar bakal disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Kita siap segel itu tempat hiburan, intinya kita masih tunggu hasil pemeriksaan dari Polda," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (6/1/2020).
Berdasarkan Perda Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.
Di poin C disebutkan tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.
Tulis Komentar