KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
GILANGNEWS.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).
Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tulis Komentar