GILANGNEWS.COM - Masih ingat aksi jambret yang membuat seorang ibu rumah tangga terpental di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu? Setelah hampir dua bulan aksi yang terekam CCTV itu berlalu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi.
Pelaku adalah M Danil alias Buyung (18). Dia merupakan eksekutor yang bertugas menarik tas korban Lindawati Sofian (55). Saat tas ditarik, korban terpental ke aspal dan pingsan.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Ahad 19 Januari 2020 sekitar pukul 12 45 WIB.
"Pelaku beraksi bersama temannya, Deni Cemeng yang bertugas membawa sepeda motor. Dia masih diburu," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (14/2/2020)
Usaha keras polisi mengungkap aksi jambret sadis tersebut tak terlepas dari bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman aksi jambret tersebut hingga tarik-menarik dan korban terpental ke aspal, kemudian viral.
Kejadian naas dialami korban pada Senin sore, 9 Desember 2019 . Ketika itu, korban bersama rekannya keluar dari tempat praktik dokter dan berjalan kaki ke apotek.
Tak berselang lama, korban dipepet oleh satu unit sepeda motor. Seorang laki-laki yang berada di boncengan sepeda motor menarik tas korban hingga korban terpental.
Kedua pelaku langsung kabur. Korban yang tergeletak di jalanan langsung ditolong warga dan dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria.
Korban kehilangan tas yang berisi satu unit handphone, uang Rp 600 ribu dan KTP. "Hasil penyelidikan mengarah pelaku Danil sebagai eksekutor jambret," kata Sunarto.
M Danil mengakui sebagai eksekutor jambret, seperti terekam di dalam video yang viral dan pelaku Deni Cemeng sebagai pengemudi Honda Vario. Barang bukti HP merek OPPO milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah atas nama Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat.
Dari pengakuan M Danil, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku jambret lainnya. Hasilnya, ditangkap seorang pelaku yang sering beroperasi di wilayah Tampan.
Pelaku adalah Ridho Rahman alias Ridhol Black (17). Ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar, Kabupaten Kampar.
“Aksi jambret pelaku menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil," tutur Sunarto.
Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. "Polda Riau komitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas Sunarto.
Tulis Komentar