Riau

Ini Persoalan yang Dikhawatirkan Mengganggu Pilkada Serentak 2017

Apal kebangsaan tiga pilar, Senin (31/10/2016)

PEKANBARU (Gilang News)- Konflik perbatasan wilayah yang terjadi antara Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi usai Apel Kebangsaan Tiga Pilar di Kantor Gubernur Riau. Sebab, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelangsungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.

"Tadi ada juga membahas tentang Pilkada Pekanbaru dan Kampar. Terutama mengenai persoalan dua daerah yang bersengketa perbatasan wilayahnya," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/10/2016).

Seperti diketahui, Pekanbaru dan Kampar akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2017 mendatang. Sehingga, sejumlah persiapan termasuk juga penyelesaian konflik tapal batas harus tuntas sepenuhnya supaya tidak menimbulkan konflik baru.

"Di dalam kode dan data administrasi wilayah (Permendagri) itu sudah bisa dipakai untuk Pilkada serentak," tegas Andi Rachman.

Adapun sengketa lima desa yang diperebutkan oleh Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu yakni Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, dan Desa Tanah Datar. Yang mana, sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menyebutkan lima desa tersebut masuk dalam wilayah Kampar.

Sementara, ada tiga RW yang bersengketa antar Kota Pekanbaru dan Kampar yaitu RW 15,16 dan 18 Kelurahan Simpang Tiga. Yang mana, sesuai keputusan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang tapal batas RW 15,16 dan 18 Kelurahan Simpang Tiga masuk ke wilayah Kabupaten Kampar. ***  

 

Link Goriau.com


Tulis Komentar