Riau

Berkas Lengkap, Suheri Terta segera Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - Berkas perkara dugaan suap izin revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 dengan tersangka Suheri Terta telah lengkap (P21). Legal Manager PT Duta Palma Group itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan.

Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke JPU pada Rabu (3/6/2020). Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkannya ke pengadilan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan JPU kembali menahan Suheri selama 20 hari. Masa penahanan JPU berlaku mulai tanggal 3 sampai 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.

"JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," katanya, Kamis (4/6/2020).

Ali menyebutkan, selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi. Kererangan saksi melengkapi berkas perkara.

KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.


Tulis Komentar