Angkut Bawang Ilegal, 5 Supir dan Kernet Diamankan Polres Siak
GILANGNEWS.COM - Bawang Merah yang diduga ilegal berasal dari luar negeri sebanyak 1.875 karung (kampit) atau 16.875 kilogram berhasil diamankan Polres Siak di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.
Dikatakan Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK, barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka, lengkap dengan berita acara pemusnahan barang bukti.
"Dalam kasus ini Polres mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya 3 supir colt diesel yang mengangkut bawang merah tersebut dan 2 orang kernetnya. Lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernetnya ES (35) dan BH (25)," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya di Mapolres Siak saat melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana Dibidang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, Kamis (16/7/2020).
Ditambahkan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh melihat tiga truk coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang sehingga diberhentikan dan diperiksa.
Tulis Komentar