Polisi Temukan Unsur Pidana, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Dipenjara
GILANGNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan, Polisi menemukan unsur pidana pada kasus klaim obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto yang dipublikasikan Anji Drive melalui akun YouTube-nya.
Sehingga status hukum Anji Drive dan Hadi Pranoto dinaikkan dari penyidikan ke tahap penyelidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik ditemukan adanya unsur pidana. Sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri Yunus, melalui keterangan resmi tertulis, Jumat (7/8/2020) pagi ini.
Melalui peningkatan status hukum itu, Anji Drive dan Hadi Pranoto terancam dengan hukuman pidana penjara. Bahkan saat ini penyidik dipastikan telah menjadwalkan pemanggilan terlapor Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) pekan depan untuk dimintai keterangannya.
Tulis Komentar