Oknum Pengacara Asal Jambi Diduga Terlibat Peredaran 24 Kg Sabu yang Ditinggal Dalam Truk di Dumai
GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau belum lama ini mengungkap peredaran 24 kilogram (kg) sabu yang ditinggal dalam truk di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tiga orang pelaku ditangkap.
Ketiga pelaku adalah Su, As dan SK. Nama terakhir adalah oknum pengacara asal Jambi yang langsung datang ke Riau untuk kelancaran peredaran sabu bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, membenarkan adanya keterlihatan SK. "Dia kami duga terkait juga dengan sindikat ini (peredaran 24 kg sabu)," ujar Victor, Senin (12/10/2020).
SK bersama Su dan As ditangkap di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada 26 September 2020 lalu. Ketiganya dibawa kembali ke Riau untuk penyidikan lebih lanjut.




Tulis Komentar