Riau

Buronan Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur Ditangkap di Pekanbaru

Terpidana Sunarko (tengah) ketika berada di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (20/10/2020) malam.

GILANGNEWS.COM - Berakhir sudah pelarian terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, Sunarko. Pria berusia 70 tahun itu diamankan setelah satu tahun jadi buronan.

Sunarko ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejari Pekanbaru. Ia dibekuk di Hotel Asnof Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2020).

"Kami amankan sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. Kami hanya membantu menangkal terpidana," ujar Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, didampingi Kasi Penkum, Muspidauan, dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.

Direktur PT Bima Taruna itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

Raharjo mengatakan, sebelum ditangkap, tim kejaksaan sudah melacak keberadaan Sunarko sejak beberapa hari. Diketahui, terpidana menginap di Hotel Asnof Pekanbaru. "Dia sudah berada di Pekanbaru sejak 4 hari lalu," kata Raharjo.

Raharjo menyebutkan, kedatangan Sunarko ke Pekanbaru memang untuk menghilangkan jejak. Terpidana merasa tidak perlu lagi menjalani hukuman karena sudah mengembalikan kerugian negara melebihi putusan hakim sebesar Rp3,1 miliar.

Namun, tegas Raharjo, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan. "Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana," kata Raharjo.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, untuk sementara Sunarko diinapkan di sel tahanan Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Untuk menjalani pidana, JPU dari Kejari Tual dan Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan Kejagung.

Pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dianggarkan pada Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar.

Awalnya, perkara ini ditangani tim Kejaksaan Agung sejak akhir 2016. Kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Maluku, Sunarko dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.

Selain Sunarko, perkara ini juga melibatkan Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Namun tidak dihukum membayar uang pengganti.


Tulis Komentar