Riau

Dua Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan

GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini dua orang pelaku pengedar barang haram tersebut ditangkap.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (2/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku antara lain SW alias War (45) warga desa Palas RT 008 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras, dan RD (46) warga desa Palas RT 009 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0.29 gram. Kemudian satu alat hisap sabu, dompet warna cokelat, plastik bening klep merah 1 bal, uang tunai Rp 422 ribu.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto membenarkan penangkapan kedua pelaku ini disertai barang bukti. Peran kedua pelaku kata dia adalah pengedar.

Kronologis penangkapan, kata Kasubag Humas, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Jalintim desa Palas sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Berkat informasi ini tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dk Mapolres, kedua nya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas, Rabu (3/10/2020).


Tulis Komentar