Dua Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan
GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini dua orang pelaku pengedar barang haram tersebut ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (2/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku antara lain SW alias War (45) warga desa Palas RT 008 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras, dan RD (46) warga desa Palas RT 009 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0.29 gram. Kemudian satu alat hisap sabu, dompet warna cokelat, plastik bening klep merah 1 bal, uang tunai Rp 422 ribu.
Tulis Komentar