GILANGNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin yang dijadwalkan, Kamis (5/11/2020), ditunda. Alasannya, salah satu anggota majelis hakim tidak hadir karena sakit.
"Dikarenakan salah seorang hakim anggota sakit, jadi sidang hari ini kita tunda," ujar hakim ketua, Lilin Herlina, ketika membuka sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara virtual.
Ketika membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasehat hukum Amril berada di di kantor masing-masing. Hakim ketua menunda sidang pada Senin (9/11/2020).
"Sidang pembacaan isi putusan kita jadwalkan pada Senin (9/11/2020)," kata hakim ketua yang disetujui oleh JPU dan penasehat hukum Amril.
Pada persidangan pembacaan tuntutan, JPU menghukum Amril dengan hukuman 6 tahun penjara. jaksa Lembaga Antirasuah. Amril juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Amril. Pidana tambahan itu disampaikan KPK dalam sidang yang beragendakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) Amril.
Dalam tuntutan KPK, Amril dinilai terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, yakni suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebanyak Rp5,2 miliar terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning dan gratifikasi dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019. Ada juga yang langsung diberikan kepada Amril Mukminin dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir
Uang puluhan miliar diterima Amril Mukminin saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
JPU menyatakan, perbuatan Amril Mukminin itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tulis Komentar