Mahasiswa Minta Kejati Usut Dugaan Uang Transportasi Ketua DPRD Rp 30 Juta Perbulan
PEKANBARU- Kantor Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, didatangi puluhan massa, Rabu siang (18/11). Massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pekanbaru ini, menyampaikan dugaan kasus pelanggaran penguasaan tiga mobil dinas milik Pemko Pekanbaru, yang dikuasai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP.
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru M Syafri dalam orasinya mendesak Kejati Riau, untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, atas penguasaan 3 mobil dinas plat merah milik Pemko Pekanbaru.
"Ada dugaan juga menerima tunjangan transportasi sebanyak Rp30 juta per bulan. Padahal sudah menggunakan mobil dinas, jelas ini menyalahi aturan," katanya dalam orasi.
Sesuai aturan, masih kata Syafii, Hamdani telah melanggar aturan PP No 18/2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Pasal 9 ayat 2 butir B, yaitu selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.
Tulis Komentar