Parok Bandar Narkoba yang Terkenal Licin Akhirnya Ditangkap Polisi
GILANGNEWS.COM - Buronan bandar sekaligus pengedar sabu-sabu berinisial Nw alias Parok (38) akhirnya mendekam dalam tahanan Polres Kepulauan Meranti. Ia ditangkap di rumahnya, Desa Banglas Barat, Ahad (29/11/2020) sore.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, tersangka tak berkutik setelah jajaran Satres Narkoba menyergapnya ketika berada dalam rumah di Jalan Sungai Niur RT 002, RW 002 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat keseluruhan 9,92 gram.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Eko.




Tulis Komentar