Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu Saat Gerebek Perumahan PT Inecda
GILANGNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menggerebek sebuah rumah di komplek perumahan karyawan PT Inecda Plantation. Hasilnya mengejutkan, selain meringkus seorang tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 19 gram.
Penggerebekan itu dilakukan Senin 15 Maret 2021 malam pukul 21.00 WIB perumahan Karyawan PT Inecda wilayah Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW alias Angga (33).
"Jumlah Barang Bukti (BB) narkoba yang diamankan di rumah itu cukup banyak, lebih kurang 19 gram serta sejumlah benda yang berkaitan dengan aktifitas peredaran sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (18/3/2021) pagi.
Kasus ini mulai terungkap, lanjut Misran, saat Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Lambise mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di sebuah rumah komplek perumahan karyawan PT Inecda, tepatnya di wilayah RT 010 RW 004 Desa Tani Makmur.
Tulis Komentar