Rapat Banggar DPRD Batal

Plt Sekwan: Ini Hanya Miskomunimasi, Sekko Sudah Kirim Surat Kepada DPRD

Sekwan DPRD Pekanbaru Badria Rika Sari

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. Dijelaskan, bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2021.

Anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19

Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, paling sedikit 30 persen dari yang diterima pemerintah daerah. Refocusing dana desa Tahun Anggaran 202, paling sedikit 8 persen dari yang diterima oleh masing-masing desa. Terakhir, refocusing dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Untuk ini, ketentuannya pada kegiatan DAK fisik Tahun Anggaran 2021, yang belum dikontrakkan. Agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan atau penggunaan bahan baku lokal.

Untuk di Pekanbaru, masih kata Jamil,  saat ini refocusing anggaran yang tidak akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 200 miliar lebih. Di antaranya 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan pengurangan anggaran dari pusat sebesar Rp134 miliar, yang tidak akan dibayarkan pusat lagi, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) yang baru.

"Jadi, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan refocusing dengan OPD terkait. Setelah pembahasan selesai nanti, kami akan sampaikan ke DPRD. Kalau belum selesai pembahasan, apa yang mau kami sampaikan," sebut Jamil lagi. 


Tulis Komentar