Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
GILANGNEWS.COM - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, BR (26) dan MF (35), diringkus tim Satres Narkoba Polres Siak.
Mereka ditangkap di Desa Sawit Permai, kecamatan Dayun, sekitar 18 Km dari markas Polres Siak, Selasa (6/4/2021).
"Barang bukti yang disita dari tersangka ada 28 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,49 gram," kata Kepala Satres Narkoba Polres Siak, AKP Jailani dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi jual-beli sabu di Kecamatan Dayun.
Tulis Komentar