Ekonomi

Mengaku Nabi Ke 26 dan Diduga Hina Islam, Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Kemlu-Interpol

Jozeph Paul Zhang

GILANGNEWS.COM - Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral usai mengaku Nabi ke-26 di akun YouTubenya. Ia dinilai menistakan agama lewat videonya itu.

Bagaimana tidak dalam video itu Jozeph mengeluarkan pernyataan provokatif terkait ibadah puasa yang sedang dijalankan umat Islam. Ia juga menantang pihak mana pun untuk melaporkannya ke kepolisian atas pernyataanya itu.

Bagai gayung bersambut, seorang warga bernama Husin Alwi yang resah dengan video tersebut melaporkan Jozeph ke Bareskrim Polri dengan perkara penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Mabes Polri bergerak cepat menanggapi laporan itu. Dari data kepolisian dan imigrasi Jozeph Paul Zhang diduga berada di luar negeri. Ia meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakar mengatakan, dari database perlintasan imigrasi, Jozeph diketahui berada di Hong Kong. Jozeph juga bukan nama aslinya.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” kata Arya lewat keterangannya, Senin (19/4).

Sementara penyelidikan kepolisian melacak Jozeph berada di Jerman. “Diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sampai sejauh ini ada di Jerman,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Mau di Jerman ataupun di Hong Kong, Rusdi memastikan kepolisian akan memburu pria berkacamata itu. Sejumlah pihak akan ikut disertakan dalam pencarian itu, termasuk Kemlu dan Interpol.

“Langkah-langkah yang diambil. Melakukan koordinasi dengan Kemenlu, Dirjen Imigrasi, Interpol,” ujar Rusdi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Mabes Polri akan mengeluarkan DPO untuk Jozeph. Dengan begitu negara tempatnya tinggal akan mendeportasi pria itu.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan, tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus lewat keterangannya, Minggu (18/4) malam.

Gerak cepat aparat menghadapi kasus itu mendapat apresiasi dari Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU, Robikin Emhas. Ia menilai pernyataan Jozeph jelas telah melukai seluruh perasaan umat muslim. Tak hanya yang ada di Indonesia tetapi juga di seluruh penjuru dunia.

"Kita tahu video viral dari yang bersangkutan sangat meresahkan masyarakat, sangat melukai perasaan umat Islam. Bukan saja umat Islam di Indonesia tetapi umat Islam di seluruh penjuru dunia," ujar Robikin dalam pernyataannya.

Maka itu Robikin mendorong pihak kepolisian untuk dapat segera meningkatkan status penanganan perkara Jozeph ke tingkat penyelidikan. Ia menilai Jozeph patut mempertanggung jawabkan seluruh pernyataannya di hadapan persidangan.


"Maka yang demikian tidak boleh dibiarkan. Kepolisian setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti-buktinya maka segera lakukan penyidikan dan kami sangat percaya kepolisian republik Indonesia bisa membawa yang bersangkutan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban," ucap Robikin.


Tulis Komentar