Pekanbaru

Kecelakaan Kendaraan di Proyek IPAL Tak akan Diganti Rugi, Karena Tidak Ada dalam Kontrak

Proyek IPAL di Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Tidak sedikit pengendara, khususnya roda dua yang mengalami kecelakaan di areal proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di kawasan Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Namun, pihak proyek tidak akan bisa melakukan ganti rugi terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan di area proyek IPAL tersebut, karena tidak ada dalam kontrak.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Riau, Ichwanul Ihsan mengungkapkan bahwa, apabila masyarakat mengalami kecelakaan akibat pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPA), pihak proyek tidak bisa mengganti rugi.

"Ganti rugi terhadap kendaraan yang kecelakaan akibat proyek IPAL tidak ada dalam kontrak kita," ucap Ichwanul kepada CAKAPLAH.com, Selasa (15/6/2021).

"Masalah kecelakaan di proyek IPAL adalah masalah tersendiri. Kita tentu akan lihat kecelakaan nya kapan, serta bagaimana itu bisa terjadi. Misalnya pengendara ngebut saat hari hujan dan terjatuh di dekat proyek IPAL, tentu itu tidak bisa komplain ke kami," lanjutnya.

Ia juga merincikan, bahwa, apabila kendaraan setiap harinya ada mengalami kecelakaan seperti ban bocor di dekat proyek IPAL, tentu itu akan menjadi evaluasi petugas.

"Kalau 100 kendaraan perhari yang melintas di dekat proyek IPAL, dan yang kecelakaan sekitar 70 kendaraan tentu itu bisa dikarenakan kesalahan kami, namun kalau hanya 1 pengendara yang kecelakaan setiap minggu, tentu itu harus diukur dulu bagaimana kecelakaan nya, jadi tidak bisa langsung minta ganti rugi ke kami," tukasnya.

Sementara itu, apabila ada kerusakaan seperti pagar rumah warga roboh atau pecah, draines yang runtuh akibat pekerjaan proyek IPAL, maka itu semua bisa diganti rugi.

"Tapi kalau kerusakan akibat pekerjaan kita, seperti pagar rumah warga roboh, maupun drainase yang runtuh dan gapura yang hancur, semuanya itu kita ganti. Terkait kecelakaan, tidak ada dalam kontrak ganti ruginya," pungkasnya.


Tulis Komentar