PBB: Israel Terang-terangan Langgar Hukum Internasional
GILANGNEWS.COM - PBB menuduh Israel melanggar hukum internasional secara terang-terangan dengan memperluas pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. PBB meminta pemerintah baru Israel segera menahan rencana perluasan pemukiman ilegal di tanah Palestina.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Utusan Khusus PBB di Timur Tengah Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB 2016 mendeklarasikan pemukiman Israel 'tidak memiliki validitas hukum'. PBB menuntut Israel berhenti memperluas pemukiman sebab akan membahayakan kemungkinan negara Palestina di masa depan.
Dalam rapat dewan keamanan PBB Wennesland mengatakan dalam laporannya yang setebal 12 halaman Guterres mengatakan ia 'sangat terganggu' dengan persetujuan Israel atas rencana menambah 540 unit rumah di pemukiman Yahudi di Har Homa, Timur Yerusalem. Guterres mengatakan pembangunan pemukiman itu 'juga ilegal berdasarkan undang-undang Israel'.
"Kembali saya tekankan, dengan tegas, pemukiman Israel merupakan pelanggaran terang-terangan resolusi PBB dan hukum internasional, pelanggaran-pelanggaran ini rintangan utama dalam mencapai solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif,” kata Wennesland seperti dikutip Aljazirah, Jumat (25/6).
Tulis Komentar