Nasional

MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI Dkk di Kasus Kerumunan Petamburan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenakan hukuman 8 bulan penjara.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis serta para terdakwa lainnya, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (1/10/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Adapun sebagai panitera pengganti adalah Dwi Sugiarto.

Sebelumnya, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. PN Jaktim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

Atas dasar itu, PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti. PN Jaktim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Pada 27 Mei 2021, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021.


Tulis Komentar