Pekanbaru

Polisi Gagalkan Perdagangan Paruh Burung Rangkong di Pekanbaru

Pelaku dan badang bukti paruh hurung rangkong.

GILANGNEWS.COM - Perdagangan satwa dilindungi kembali digagalkan oleh pihak kepolisian. Seorang pelaku berasal dari Sumatera Barat dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Kali ini, perdagangan paruh burung rangkong digagalkan oleh Tim Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Hari Kamis (30/9) pagi kemarin.

Kabid humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa lokasi penggagalan itu di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan.

"Dapat informasi akan ada transaksi jual beli paruh burung rangkong yang merupakan hewan dilindungi," kata Sunarto, Jumat (1/10/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, dilokasi polisi menemukan seorang pria yang sedang duduk didalam kantor pos membawa sebuat tas selempang berwarna.

"Dilakukan penangkapan, langsung diinterogasi dan dibuka tasnya, ditemukan empat paruh burung rangkong yang diduga akan dijualnya," papar Sunarto.

Pelaku inisial YL dijerat pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Tulis Komentar