Polisi Gagalkan Perdagangan Paruh Burung Rangkong di Pekanbaru
GILANGNEWS.COM - Perdagangan satwa dilindungi kembali digagalkan oleh pihak kepolisian. Seorang pelaku berasal dari Sumatera Barat dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Kali ini, perdagangan paruh burung rangkong digagalkan oleh Tim Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Hari Kamis (30/9) pagi kemarin.
Kabid humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa lokasi penggagalan itu di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan.
"Dapat informasi akan ada transaksi jual beli paruh burung rangkong yang merupakan hewan dilindungi," kata Sunarto, Jumat (1/10/2021).
Tulis Komentar