Riau

KPK Periksa 5 Saksi Swasta dan Ahli untuk M Nasir

Tersangka Muhammad Nasir.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Saksi memberikan keterangan untuk tersangka Muhammad Nasir.

Lima orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (22/10/2021) ini. Mereka berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan multiyears itu dan ahli konstruksi.

"Ada lima saksi dipanggil hari ini terkait TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau TA 2013 sampai 2015," ujar Ali Fikri

Ali Fikri mengatakan lima saksi itu adalah Maunani Ismet selaku Direktur Utama PT Harapan Bunda Sejati, Bintang Bimono selaku Surveyor PT Wijaya Karya (Persero) serta rekannya Aminuddin Azis selaku Drafter.

Dua saksi lainnya adalah Profesor Dr Iswandi dari LAPI Ganesha Institut Teknologi Bogor (ITS) dari Ali Awaludin PhD dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Keduanya merupakan saksi ahli konstruksi.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka MNS (M Nasir,). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," tutur Ali Fikri.

M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalan Lingkar Barat Duri. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekdako Dumai.

Saat ini, M Nasir sedang menjalankan hukuman dapat perkara korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Di perkara ini M Nasir divonis MA, penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar.

Selain M Nasir, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), dan Handoko Setiono, Komisaris PT ANN.

Pasangan suami istri itu sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 4 tahun dan 2 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hanya saja, Melia selaku
terdakwa pertama dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,5 miliar lebih subsider 1 tahun penjara.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang menginginkan keduanya dihukum 8 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian pada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp110.551.000.181. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan badan selama 2 tahun.


Tulis Komentar