Nasional

Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta

Azis Syamsuddin Jadi Saksi Robin.

GILANGNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut bila terdakwa dugaan Stepanus Robin Pattuju, kerap menemuinya dan meminta bantuan uang.

Hal itu diungkapan Aziz, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/10).

Aziz mengaku mengenal Robin sebagai anggota kepolisian. Namun baru mengetahui Robin menjabat sebagai penyidik KPK ketika datang ke kediamannya secara tiba-tiba pada tahun 2020 lalu.

"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang kau di KPK. Dia menunjukkan nametag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," kata Aziz.

Aziz menyebut Robin kerap menemuinya setelah pertemuan di kediamannya tersebut. Namun seingat Azis pertemuan secara langsung sebanyak tiga kali. Pada saat pertemuan kedua, kata Aziz, Robin turut meminta bantuan dana kepadanya untuk kebetuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.

"Iya minjam, bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu. Untuk apa saya bilang. Untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat," kata Aziz.

Azis lantas memberikan bantuan kepada Robin. Alasannya karena ketika datang Robin memelas dan langsung diberikan uang Rp10 juta langsung dari rekeningnya ke rekening Robin.

"Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat percis kejadiannya," ujar Aziz.

Setelah penyerahan uang Rp10 juta itu, Aziz mengakui jika Robin kembali menemuinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga kembali.

"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak," katanya.

Namun untuk permintaan kedua, Aziz mengatakan kalau dirinya tidak tak memagang uang kas. Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.

"Jadi yang pertama jumlahnya Rp10 juta," kata Aziz.

"Kedua sebesar berapa?" tanya JPU.

"Total Rp200 juta pak (permintaan kedua kali)," timpal politisi partai Golkar tersebut.

Atas permintaan uang sebesar Rp200 juta tersebut, Aziz mengungkap alasanya mentransfer uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, tak seperti permintaan pertama.

Karena, Aziz telah menyadari jika memberikan uang sebesar itu kepada Robin bisa berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran hukum. Sebagaimana kasus yang saat ini menjeratnya, dimana dia diduga turut berperan dalam kasus suap perkara

"Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ujar Aziz.

"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?" tanya JPU.

"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jelas Aziz.

"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robbin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU kembali.

"Iya pak, paham. Saya yang merubah Undang-undang dan membuat Undang-undang itu," timpal Mantan Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin yang dilihat dari laman http://sipp.pn- jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).

Dia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.

Selanjutnya, menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.


Tulis Komentar