Nasional

Ayu Ting Ting Akan Polisikan Akun Medsos soal Pencemaran Nama Baik

Ayu Ting Ting.

GILANGNEWS.COM - Artis Ayu Ting Ting direncanakan bakal menyambangi Polda Metro Jaya siang ini. Ayu Ting Ting disebut bakal kembali membuat laporan polisi.

"Iya betul. Kita rencana mau membuat laporan kembali," kata pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Minola belum memerinci soal laporan yang bakal dilayangkan Ayu Ting Ting hari ini. Dia hanya menyebut kliennya bakal melaporkan satu akun atas dugaan tindakan pencemaran nama baik.

"Iya (kasus dugaan pencemaran nama baik) Tapi ini (dilaporkan) UU ITE ya. Nanti di Polda," terang Minola.

Ayu Ting Ting sebelumnya telah membuat laporan kepada akun Instagram @gundik_empang atas tindakan penghinaan. Terlapor dilaporkan usai diduga melakukan penghinaan kepada Ayu Ting Ting hingga anaknya.

Kasus itu pun telah berproses di Polda Metro Jaya. Ayu Ting Ting bahkan telah dua kali dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor.

Ayu Ting Ting sempat angkat bicara soal laporan penghinaan yang dilayangkannya kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang. Ayu mengaku tetap ingin melanjutkan proses hukum meski telah memaafkan tindakan pelaku.

"Sudah dimaafin. Tapi proses hukum tetap harus berjalan," kata Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).

Ayu mengaku tindakan terlapor dalam menghina dirinya sudah terjadi sejak 2017 lalu. Selama ini dia tidak merespon hujatan tersebut.

Namun, saat terlapor telah melakukan penghinaan kepada anaknya, Ayu akhirnya tergerak untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Ya sebenarnya karena anak, nomor satu Bilqis dan saya wajib buat ngebela anak saya. Karena saya selama ini diam, kalau saya sih nggak masalah ya cuma kalau udah nyangkut sama anak apalagi Bilqis saya harus bergerak," ujar Ayu.

Pihak Ayu Ting Ting melaporkan terlapor dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan kliennya tidak membuka ruang mediasi atas laporannya kepada akun Instagram @gundik_empang.

"Pidana itu tidak ada mediasi, cuma kalau kita pakai UU ITE disarankan mediasi. Tapi kita tidak masuk ke sana kita masuknya ke pidana umum," sebut Minola.


Tulis Komentar