Polisi Kebut Berkas Pelanggaran Karantina Usai Periksa Rachel Vennya
GILANGNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengebut penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan perdana dilakukan di Polda Metro Jaya hari, Senin (8/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Rachel Vennya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Adapun, kali ini penyidik masih mendalami terkait kaburnya Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan itupun akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," kata dia saat dihubungi, Senin (8/11).
Tulis Komentar