Nasional

Kasasi Ditolak MA, Napoleon Bonaparte Segera Jalani Sidang Etik Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Napoleon dan JPU yang diajukan terkait kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon Bonaparte)," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/11).

Meski begitu, dia belum mengetahui secara pasti kapan sidang KKEP itu akan digelar. Namun, dia memastikan jika putusan MA tersebut sudah inkrah.

"(Yang kasus) Djoko Tjandra. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. Nah berarti inkrah," ujarnya.

Terkait dengan sidang KKEP itu sendiri, Ramadhan belum bisa memastikan apakah Napoleon bakal dipecat atau tidak sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan, akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," tutupnya.

Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Untuk vonis kasasi yang diketok pada Rabu, 3 November 2021 itu dilakukan oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.


Tulis Komentar