Yana, Pria yang Dikabarkan Hilang di Cadas Pangeran Ditetapkan Tersangka
GILANGNEWS.COM - Yana Supriatna (40), pria yang sempat menghebohkan netizen di media sosial karena hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian tidak menahannya di penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan penetapan tersangka oleh Polres Sumedang menjerat tersangka Yana dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (tapi) Gak ditahan karena di bawah lima tahun," kata Erdi, Senin (22/11).
Diketahui, Yana dikabarkan hilang di Cadas Pangeran. Spekulasi berkembang di media sosial mengenai kejadian mistis hingga korban kriminalitas. Belakangan, Yana ditemukan di wilayah Dawuan. Perbuatan Yana yang mengaku hilang diduga dilatarbelakangi ingin menghindari masalah pekerjaannya selaku notaris di Kota Bandung.
Tulis Komentar