Nasional

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Bui Gegara Bacok Pencuri

Kajari Demak Suhendra jelaskan alasan tuntut Mbah Minto 2 tahun bui.

GILANGNEWS.COM - Kasmito atau Mbah Minto (74) yang melawan pencuri di kolam tempatnya bekerja dituntut dua tahun penjara. Kejari Demak menjelaskan alasan penuntutan itu karena kasus Mbah Minto termasuk penganiayaan berat.

"Jadi terhadap perkara ini kita sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Mbah Minto bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021 selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan mbah Kasmito cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kajari Demak, Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).

Suhendra menyebut alasan pembelaan diri di kasus Mbah Minto tidak tepat. Menurutnya Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

"Kemudian pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali," terangnya.

"Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada terdakwa, 'kulo melu urip mbah (ampuni saya mbah)'. Kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari," imbuhnya.

Suhendra menerangkan luka akibat bacokan Mbah Minto terbilang serius. Nyawa korban pun disebutnya hampir melayang.

"Luka yang ditimbulkan akibat dari bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya," terang Suhendra.

Dia menegaskan hal-hal yang memberatkan Mbah Minto yakni melakukan penganiayaan berat. Kemudian tidak adanya permintaan maaf dari Mbah Minto kepada korban.

"Hal-hal yang memberatkannya itu, pertama harusnya terdakwa dia dapat menghardik atau mengahalau si pencuri tadi dengan tidak melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak awas maling," tutur Suhendra.

"Kemudian terdakwa juga tidak ada permintaan maaf atau melakukan perdamaian dengan si korban. Nah jadi dia juga tidak meminta maaf kepada korban, dan kami pun tidak tahu alasannya kenapa," pungkasnya.


Tulis Komentar