Nasional

Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Tersangka Bohong Hamil Ditahan

Tangkapan layar video viral oknum Satpol PP Gowa memukul pasutri.

GILANGNEWS.COM - Polisi resmi melakukan penahanan kepada Ivan (24) dan Amriana (34), pasangan suami istri korban pemukulan Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus bohong hamil. Ivan dan istrinya kini ditahan di Mapolres Gowa.

"Iya sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Boby mengatakan, Ivan dan Amriana pada awalnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (29/11). Setelah diperiksa, keduanya lantas ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan," kata Boby.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Ivan dan Amriana jadi korban pemukulan Satpol PP Gowa saat razia PPKM di area Kelurahan Panciro, Gowa, pada Rabu 14 Juli 2021. Saat dianiaya, pasutri ini membuat pengakuan kehamilan Amriana yang sudah memasuki usia kandungan 9 bulan.

Peristiwa penganiayaan ditambah pengakuan hamil tersebut lantas viral di media sosial hingga Satpol PP pelaku penganiayaan, Mardani Hamdan dijadikan tersangka.

Belakangan, Amriana dan suaminya itu juga dipolisikan karena berbohong hamil. Mereka dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis 22 Juli 2021.

Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat.
Polisi yang menangani laporan tersebut lantas memastikan pasutri Ivan dan Amriana memang berbohong hamil setelah menerima hasil tes ultrasonografi atau USG Amriana dari pihak rumah sakit.

Setelah pemeriksaan saksi ahli hingga dilakukan gelar perkara, Amriana dan Ivan yang sebelumnya menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP Gowa kini resmi berbalik jadi tersangka dan ditahan.


Tulis Komentar