Siskaeee Dijerat UU ITE, Bisakah Polisi Pakai Restorative Justice?
GILANGNEWS.COM - Tersangka Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijerat UU ITE. Dalam jumpa pers siang ini, polisi menjawab pertanyaan soal penanganan wanita bernama Fransiska Candra Novitasa (23) dengan restorative justice.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Lalu bagaimana dengan kasus Siskaeee?
Tulis Komentar