Nasional

Terungkap!!! Inilah Sosok Ovelina Pratiwi, Yang Bantu Rachel Vennya Kabur Dari Karantina

Rachel Vennya.

GILANGNEWS.COM - Nama Ovelina Pratiwi muncul di persidangan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida. Olivelina diketahui telah membantu ketiganya meninggalkan Wisma Atlet saat menjalani karantina Covid-19 setibanya dari perjalanan luar negeri.

Keterangan itu muncul dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang yang dilihat merdeka.com pada Senin (13/12).

Dalam situs itu termuat penjelasan Ovelina adalah pegawai di bagian acara Setjen DPR RI. Hal ini terlihat dari barang bukti yang dimiliki.

"Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi," demikian dikutip merdeka.com.

Tak hanya itu, dalam situs itu dituliskan berbagai barang bukti yang menunjukan Olivelina merupakan pegawai DPR RI. Berikut beberapa barang bukti yang menunjukan Olivelina pegawai DPR RI.

"Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi,"

"Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021,"

Atas bukti yang dimiliki. Hakim memutuskan kalau Olivelina bersalah karena memberi bantuan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Covid-19.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," ujar keputusan hakim.

Ovelina Sudah Dinonaktifkan

Sekretariat Jenderal DPR RI menanggapi soal munculnya nama Ovelina dalam kasus Rachel Vennya. Ovelina dipastikan telah dinonaktifkan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan, Ovelina merupakan pegawai kontrak Setjen DPR RI.

"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (13/12).

Indra menjelaskan, status Ovelina merupakan seorang pegawai kontrak yang diperbantukan menjadi protokol Bandara. Dalam putusan pengadilan, disebutkan Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.

"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara," ujarnya.

Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina. Indra menegaskan, tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, murni tanggung jawab pribadi.

"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ujar Indra.


Tulis Komentar