Nasional

Sengketa Saham, Mbak Tutut Gugat Perusahaan Ini Rp 600 Miliar

Mbak Tutut.

GILANGNEWS.COM - Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut menggugat PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 600 miliar. Selaku Direktur PT Citra Lamtoro Gung Persada, Mbak Tutut menilai Marga Nurindo Bhakti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa saham.
Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (15/12/2021), dengan nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mbak Tutut menggugat bersama Direktur Hanurata, Letjen (Purn) Sugiono.

Adapun sebagai tergugat adalah:

1. PT Marga Nurindo Bhakti
2. Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
3. PT. Marga Strukturindo Raya
4. PT Investakusuma Artha
5. Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti
6. Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti
7. Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakti
8. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti

Berikut ini petitum Mbak Tutut:

DALAM PROVISI:

1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT. Marga Nurindo Bhakti terkait dengan pengalihan saham (jual beli) milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada Pihak Ketiga, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI pada PT. Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum -- Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap hari sejak dijatuhkannya putusan provisi ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh PARA TERGUGAT.

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PARA PENGGUGAT.
3. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan Saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada Pihak Ketiga.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I s/d TERGUGAT IV agar tidak menyelenggarakan RUPSLB PT. Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau pihak siapapun, sebelum dilakukannya:
6. Audit Keuangan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada;
7. Penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada;
8. Melampirkan laporan keuanganAudited3 (tiga) tahun terakhir; dan
9. Melampirkan Bukti Setoran Saham PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya.
10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI pada PT. Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I & TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III & TERGUGAT IV untuk memberikan hak kepada PARA PENGGUGAT dalam RUPSLB sebagai Pemegang Saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI, paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Harta kekayaan PARA TERGUGAT yang akan disebutkan kemudian oleh PARA PENGGUGAT.
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIIL

Rp 250 miliar:

PARA PENGGUGAT tidak dapat membeli saham milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI.
PARA PENGGUGAT kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (deviden) atas kepemilikan saham pada PT Marga Nurindo Bhakti.

Rp 250 miliar:

Terganggunya arus keuangan (cash flow) karena tidak dapatnya membeli saham milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut.

KERUGIAN IMMATERIIL

Habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah PARA PENGGUGAT keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh PARA TERGUGAT, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).

15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap hari sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap oleh PARA TERGUGAT.
16. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
17. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERGUGAT.


Tulis Komentar