Nasional

Di Persidangan, Ahli Ungkap Jenis Senjata Dipakai Tembak 4 Laskar FPI

Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Perkara dugaan Unlawfull Killing, Laskar FPI di PN Jaksel.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Salah satu yang dihadirkan adalah ahli balistik forensik, Arif Sumirat.

Dalam kesaksiannya, Arif membeberkan jenis senjata yang dipakai saat insiden penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kala itu, mereka berada di mobil Daihatsu Xenia Silver.

"Jadi diminta penyidik untuk memeriksa barang bukti yang barang bukti itu ada di dalam mobil (Xenia Silver). Kemudian kita lakukan olah TKP dan ada beberapa barang bukti serpihan kemudian selongsong dan senjata api," kata Arif saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua senjata yang disita sebagai barang bukti, termasuk 13 titik serpihan anak peluru dan sembilan selongsong peluru. Dari situ terungkap, jika senjata handgun atau pistol berjenis CZ dan Sig Sauer-lah yang dipakai untuk menembak empat laskar FPI.

"Dari sembilan selongsong kita bandingkan ke setiap senjata ada empat selongsong yang satu senjata CZ. Kemudian ada lima dari sembilan selongsong yang berasal dari pistol Sig Sauer," sebutnya.

"Kalau untuk serpihan, karena sangat kecil kami tidak bisa membandingkan, setelah kami periksa," lanjutnya.

Keyakinan penggunaan senjata api pabrikan Swiss Sig Sauer dan CZ asal Republik Ceko, sambung Arif, setelah ditemukan hasil yang identik berdasarkan pemeriksaan perbandingan dengan senjata lain yang sejenis.

"Sehingga di situ didapat kesamaan antara selongsong, ada garis halus dan sama itu (senjata CZ dan Sig Sauer) bisa kita katakan identik," katanya.

Kronologi Penembakan

Perlu diketahui, penembakan empat orang laskar FPI terjadi saat Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota FPI ke mobil Xenia Silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukkan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok di atas kursi yang terlipat juga tanpa diborgol atau diikat," ucap Jaksa dalam dakwaan JPU, saat sidang 18 Oktober 2021.

Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan malah naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk mengawal keempat orang anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, mengabaikan SOP .

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk di samping Briptu Fikri Ramadhan," jelas Jaksa.

Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.

Ketika Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.

Peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.

Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.

"Ia kemudian turun dan menelepon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," katanya.

Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tulis Komentar