Nasional

Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Tiga Anggota TNI Ditahan Sementara

Penemuan jasad korban tabrakan Garut di Sungai Serayu Banyumas.

GILANGNEWS.COM - Pihak TNI terus mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan tiga anggota TNI AD di Nagrek, Rabu (8/12). Di mana atas peristiwa itu sepasang kekasih Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) meninggal dunia.

Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, saat ini perkara sudah ditangani atau didalami proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD). Tiga anggota yang terlibat itu telah dilakukan penahanan.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (25/12).

Dia meminta semua pihak bersabar atas perkembangan kasus tersebut.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," ujarnya.

Sebelumnya, jenazah sepasang kekasih Handi Harisaputra (18), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila (14), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ditemukan di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12) lalu. Keduanya merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12).

Kedua korban mengalami kecelakaan di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Salah seorang saksi, S (25) mengatakan, saat itu dirinya sedang mengisi bensin di sekitar lokasi kejadian. Selesai mengisi bensin, saat dirinya akan menyeberang ternyata ada kecelakaan.

Kecelakaan tersebut tidak dilihat langsung olehnya, namun suara benturannya terdengar jelas. Mengetahui hal tersebut, S kemudian turun dari kendaraannya dan mencoba membantu korban kecelakaan.

Saat dia turun dari motor, S mengaku melihat korban masih di tengah jalan, lalu tiga orang yang ada di dalam mobil yang diduga menabrak keluar mencari keberadaan korban. Melihat ketiganya turun, dia sempat memberitahu bahwa posisi korban ada di bawah.

Sebelum dimasukan ke dalam mobil, korban laki-laki saat itu sempat disimpan di bagian depan mobil, lalu kemudian dibawa ke bagian bagasi. Sedangkan korban perempuan, oleh keduanya disimpan di bagian jok tengah mobil.

Mobil yang saat itu mengevakuasi kedua korban, disebut S berwarna hitam. Saat melaju, ia masih ingat betul lampu hazard dinyalakan, dan saat bergerak tidak terlalu cepat.

Setelah mobil itu melaju, S mengaku bergegas pulang karena ada urusan yang harus diselesaikan. Untuk tiga orang yang turun dari mobil tersebut, S mengatakan, salah satunya menggunakan pakaian warna putih, sedangkan dua lainnya berwarna hitam.

"Dua dari tiga orang itu mengevakuasi ke dalam mobil. Setelahnya mobil itu mengarah ke Limbangan," ungkapnya.

Sejak saat itu, keberadaan kedua korban tidak diketahui, sampai akhirnya ditemukan di dua lokasi berbeda di sungai dalam kondisi meninggal dunia. Kedua jenazah saat ini sudah dibawa pulang dan dimakamkan di kampung masing-masing Kecamatan di Limbangan dan Nagreg.

Dipecat dan Hukum Seumur Hidup

TNI bergerak cepat memeriksa tiga anggota TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan hingga mengakibatkan Handi dan Salsabila meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI AD itu setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung. Tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan di Nagreg, Bandung, pada Rabu (8/12) lalu.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12).

Prantara menyebutkan, ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).


Tulis Komentar