Pekanbaru

Tujuh Ruko di Parit Indah Pekanbaru Dirobohkan

Alat berat merobohkan ruko di Jalan Parit Indah Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Sederet ruko yang berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru dirobohkan menggunakan alat berat, Kamis (30/12/2021). Ada 7 ruko yang hancur dirobohkan. Sejumlah petugas kepolisian tampak mengamankan di lokasi.

Glen selaku Kuasa Hukum pemilik ruko bernama Linda mengatakan, bahwa eksekusi perobohan tersebut ilegal karena tidak memenuhi proses hukum yang tetap.

"Pada awalnya kita telah menyampaikan prinsipnya tidak pernah menghalangi proses eksekusi, tetapi di lain sisi kita menyatakan ada putusan nomor 30 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 13 September 2021 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1771," ujar Glen, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu lanjutnya, dasar gugatan eksekusi tersebut yaitu SHM 1772, yang sudah dibatalkan secara hukum.

"Lalu legal standingnya dimana, dasar hukum apa untuk melakukan eksekusi. Eksekusi bisa dilakukan ketika PTUN ini sudah kekuatan hukum tetap, ini kan proses upaya hukum sementara berjalan, kita harus hargai ini dulu," cakapnya.

Kata Glen, dari pihak permohon juga tidak memberi tahu dan tidak menunjukkan berita acara untuk melakukan perobohan ruko tersebut.

Ia juga menduga di balik perobohan ruko tersebut, ada mafia peradilan yang ikut bermain.

"Kami menduga ada mafia peradilan karena pihak itu tidak hadir. Dan batas-batasnya, karena jelas faktanya tidak ada batas timur utara nya tidak sesuai, namun pengadilan tetap melaksanakan eksekusi. Itulah yang kami pertanyakan. Jelas eksekusi ini melanggar hukum, namun saya tidak tahu apakah ada yang di belakang layar terkait eksekusi ini," jelasnya.

Ia juga menyatakan, tidak selamanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bisa melakukan eksekusi, apabila batas sepadan tidak sesuai, harusnya tidak dilaksanakan eksekusi.

"Batas itu tidak sesuai tapi dipaksakan, ini ada apa sebenarnya. Kalau begini caranya kita harus melindungi kepentingan hukum dari termohon, jadi kami tidak pernah menuduh bahwa ada semacam permainan, tetapi dengan proses yang berjalan kita menduga," tukasnya.

"Sudah jelas batas sempadan tidak sesuai sama sekali, namun tetap dipaksanakan untuk melakukan eksekusi, ini jelas kalau teman-teman bisa baca pertimbangan majelis di perkara nomor 30, jadi ada cacat administrasi yang dilakukan," lanjutnya.

Pihaknya juga baru mengetahui eksekusi tersebut akan dilakukan kemarin, mereka juga merasa kasihan terhadap penyewa ruko.

"Harusnya mereka memberikan surat dan informasi dulu, tidak semana-mena melakukan perobohan, informasi yang kita terima pencocokan batas-batas itu dilakukan secara sepihak. Kita termohon harus ada BPN, pemohon serta termohon kita sama-sama tanda tangani berita acara. Tapi itu kita tidak sama sekali mengetahui. Pihak mereka masuk ke belakang, bikin batas-batas sendiri, ini tidak sesuai dengan hukum," pungkasnya.


Tulis Komentar