Nasional

Permohonan Dikabulkan Hakim, Jerinx Diizinkan Hadir Langsung di Sidang

Jerinx ditahan di rutan polda metro.

GILANGNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bakal dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kehadiran Jerinx secara langsung atau offline ini, setelah permohonan dari tim kuasa hukum dikabulkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Rabu (5/1), hari ini.

"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.

"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," ujar salah satu kuasa hukum Jerinx saat sidang.

Sidang hari ini telah melalui tahapan pembacaan dakwaan, eksepsi, hingga putusan sela. Suami dari Nora Alexandra itu dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dengan putusan hakim tersebut, Jerinx bakal hadir di persidangan saat agenda pemeriksaan saksi. "Kami perintahkan kepada penuntut umum untuk bisa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ujar Surachmat.

Eksepsi Jerinx Ditolak

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya sela menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina, alias Jerinx tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Surachmat saat sidang pembacaan putusan sela, Rabu (5/1).

Dengan ditolaknya eksepsi dari Jerinx, maka majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan kepada pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan para saksi

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.Sus/2021/PN .Jakarta Pusat atas terdakwa diatas," kata Surachmat.

Dengan dilanjutkannya perkara pemeriksaan saksi, maka penuntut umum bakal membuktikan dakwaan pada pokok perkara sebagaimana Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


Tulis Komentar