Nasional

Sidang Kasus Terorisme, JPU Putar Video Ceramah Munarman saat Acara Baiat ISIS

Munarman.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar isi rekaman video ceramah mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1). Isi ceramah itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab Munarman terseret dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Saat video diputar terlihat Munarman, menghadiri acara yang disebut menjadi agenda baiat kelompok teroris ISIS, pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi, di Makassar pada 25 Januari 2015 silam. Dalam potongan rekaman video tersebut, terdengar Munarman, mengajak kepada peserta yang hadir untuk mulai membahas pelaksanaan syariat Islam dalam konteks penerapan pada sebuah negara, dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah.

"Kita harus mulai membicarakan syariat Islam itu dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena ketika Syariat Islam ini ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum islam dalam soal pidana yang ditegakan itu Qishash dan Ta'zir," kata Munarman sebagai suara video yang diputarkan saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1).

Oleh karena itu, Munarman menjelaskan bahwa ketika posisinya berhadapan dengan orang-orang kafir yang menentang hukum Islam, maka jalannya adalah jihad. Dengan cara mendakwahi orang-orang tersebut.

"Jadi itu asing bagi sejumlah orang, karena mereka tidak tersentuh oleh dakwah. Demikian dakwah mengenai Sistem Pemerintahan Islam Daulah Islam sehingga mereka merasa aneh," ujar Munarman dalam video tersebut.

Sedangkan apabila dihadapkan dengan orang-orang yang sengaja menolak karena faktor syahwat atau memiliki kepentingan, maupun syubhat akibat ketidak pahaman, haruslah dihadapi secara tegas.

"Ini lah yang saya kira tantangan di wilayah kita saat ini adalah hal demikian karena ketidak pahaman dan kepentingan yang terjadi karena syubhat tadi. Karena itu sebetulnya, perjuangan penerapan syariat ini pada akhirnya akan berujung dengan tegaknya, berdirinya Daulah Islam," kata Munarman.

Dalam momen ceramahnya yang turut dihadiri Ustaz Basri orang yang melakukan baiat setia ke Abu Bakr Al Baghdadi. Munarman, sempat mengutip perjalanan hijrah Rasulullah Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah, dan berhasil sebarkan Islam secara pesat tatkala Madinah terapkan telah terapkan syariat Islam.

"Kita bisa lihat kalau dakwah itu dilakukan oleh Daulah, betapa luar biasanya kalau dakwah itu daulah yang melakukan percepatannya luar biasa," ujar dia.

Munarman lantas memberikan argumentasi bagi pihak-pihak yang kerap menanyakan persoalan Syariat Islam adalah bukan suatu yang wajib diterapkan, dengan analogi atau perumpamaan antara wudhu dengan salat.

"Kalau ditanya yang wajib, salatnya atau wudhunya. Kan salatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau salat tidak wudhu kan tidak sah salatnya. Nah begitu juga tadi hukum itu bisa dilaksanakan kalau ada kekuasaan yang melaksanakan," kata Munarman.

"Nah kira-kira gitu, posisi Daulah itu kira-kira. Dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi-argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka," ujar dia.

Setelah membahas soal penerapan syariat Islam, Munarman lantas menyudahi ceramahnya untuk kemudian bergiliran ke Ustaz Basri untuk menyampaikan ceramahnya yang kemudian dilanjutkan proses baiat.

Jadi Alasan Pelaporan

Setelah mendengarkan rekaman video tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengkonfirmasi kepada saksi yang hadir, berinisial IM selaku pihak pelapor dalam perkara tindak pidana terorisme Munarman ini.

Perlu diketahui, jika dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi dirahasiakan. Hal ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 harus dijaga kerahasiaan identitasnya.

"Ada kata-kata saya ingin mengajak kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan syariat islam dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena bila syariat ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya Ini sesuai BAP, saudara (saksi IM)," tanya Jaksa.

Kemudian, IM menjawab dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata-kata yang menjadi dasar ajakan untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam, dalam konteks itu juga berbalut acara baiat ke ISIS.

"Karena tadi beliau menjelaskan walaupun yang wajib itu sholatnya, tanpa wudhu meskipun wudhu itu bagian terpisah. Itu syaratnya mutlak agar salat itu sah ya harus wudhu," kata IM.

"Artinya saya mengakitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," tambahnya.

Kemudian ada kata-kata Munarman, yang diyakini IM bermakna untuk mengajak para peserta melakukan jihad. "Terkait dengan memerangi orang-orang yang kafir dengan siasat dengan jihad. Saya menganggap itu adalah alasan kuat saya, saudara Munarman harus bertanggung jawab terhadap ucapannya itu," bebernya.

Meski demikian, IM tetap meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata untuk nantinya, dapat memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya.

"Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata-kata dalam konteks ini makna-makna yang ada di dalam kata-kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video-video yang ada tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun perlu diketahui jika dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi. Sesuai dengan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 harus dijaga kerahasiaan identitasnya. 


Tulis Komentar