Nasional

Penghuni Kerangkeng Bekerja di Pabrik Bupati Langkat tapi Tak Dibayar

Brigjen Ahmad Ramadhan.

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 48 warga penghuni kerangkeng manusia yang dijadikan tempat rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat dipekerjakan sebagai buruh pabrik. Polisi menyebut mereka dipekerjakan namun tidak diberi upah.
"Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan berkata, mereka dipekerjakan dengan tujuan memberi pembekalan jika sudah keluar dari kerangkeng manusia tersebut. Diketahui, jumlah warga penghuni kerangkeng tersebut semulanya ada 48 orang.

Namun, saat polisi mendatangi lokasi jumlahnya tinggal 30 orang. Mereka semua kini sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.

"Dengan maksud membekali warga binaan keahlian yang berguna jika keluar tempat binaan. Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang selebihnya sudah pulang," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat awalnya diungkap oleh Migrant CARE yang melaporkan temuan itu ke Komnas HAM. Migrant CARE menyebut kerangkeng manusia itu terletak di bagian belakang rumah Bupati Langkat.

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi," ucap Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).

Anis menyebut, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. "Kiat merupakan praktik perbudakan modern," katanya.

Sementara itu, serikat buruh pun menyesalkan temuan diduga kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat. Serikat buruh mendorong polisi untuk mengusut tuntas hal ini.

"Jika hal itu benar, maka kami sangat mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan kami minta agar kepolisian segera mengusut kasus ini, apa alasannya Bupati Langkat punya penjara khusus buruhnya ini," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, Senin (24/1).

Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, kata Willy, perbuatan itu sangat melanggar undang-undang. Menurutnya, hal ini menjadi yang pertama kali terjadi di Indonesia.


Tulis Komentar