Nasional

Bareskrim Kirim Panggilan Kedua ke Edy Mulyadi

Edy Mulyadi.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua ke Edy Mulyadi. Diketahui, Edy dilaporkan atas sejumlah kasus di beberapa Polda. Pelaporan-pelaporan tersebut kini ditarik seluruhnya oleh Bareskrim Polri.

"Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Agus belum merincikan perihal waktu pemanggilan kedua terhadap Edy. Dia hanya menekankan jika apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan.

Termasuk ketika disinggung soal aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal perintah membawa yang bisa dilakukan pada panggilan ketiga.

"Penyidik ada mekanismenya," katanya.

Bahkan, jika Edy Mulyadi merasa mekanisme yang dilakukan melanggar aturan, Agus mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau nggak pas ya silakan saja tempuh jalur praperadilan," kata Komjen Agus.

Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi dipastikan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang telah dijadwalkan pada Jumat (28/1) terkait kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan 'tempat jin buang anak' yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi pemanggilan hari ini, karena aturan dalam hukum KUHAP mengatur surat pemanggilan maksimal tiga hari.

"Tidak boleh terburu-buru maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Herman juga menilai kalau surat pemanggilan yang diterima kliennya tidak mencantumkan kasusnya secara jelas duduk kasus yang tengah dilakukan penyidikan.

"Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuman ada pasal sara-sara saja," tuturnya.


Tulis Komentar