Legislator

Ini Isi Cuitan Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA

Sidang Dakwaan Ferdinand Hutahaean.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial. JPU juga menilai cuitan mantan politisi Partai Demokrat tersebut melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan JPU terungkap jika tweet Ferdinand dalam perkara ini yang dianggap menyinggung Agama Islam. Cuitan itu menyinggung masalah hukum Habib Bahar Bin Smith.

"Terdakwa mengunggah dengan cuitan 'Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet," kata jaksa saat bacakan dakwaan di sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

Berikut Isi Cuitan Ferdinand Hutahaean

Melalui akun Twitternya, Ferdinand kembali memberikan komentar dengan mengutip berita dari Tribun “Bahar Bin Smith: Kalau saya langsung ditahan maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI” lalu mengomentari berita itu dengan cuitan, “Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!”.

Lantas sehari setelahnya, 4 Januari 2022 kembali mengunggah serangkaian tweet pada akun Twitternya yang kembali menyinggung proses hukum Bahar yang ditangani Polda Jawa Barat. Berikut rentetan tweet Ferdinand yang termuat dalam dakwaan JPU:

(1) “Orang2 ini apa tidak paham kalau pemeriksaan belum selesai Polisi tidak bisa memberikan keterangan? Lagian yg nyuruh kalian nungguin disitu siapa woii?? Bukannya pulang nemanin anak bini, cari makan utk anak bini, malah gini.”

(2) “Terimakasih untuk kawan2 yg sudah mendukung Polri dengan carat RT atau Like cuitan saya ini kemarin. Kita sampaikan apresiasi kepada Polri yang terus memperbaiki kultur kerja yg lbh humanis dan tdk arogan. Polri berani, Polri tegas, Polri Dipercaya.”

(3) “Tak hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar juga tetapkan pengunggah Video Ceramah jadi Tersangka. Jadi tidak ada alasan menyebut ini kriminalisasi, TR pengunggah video jg jd TSK. Ini murni penegakan hukum demi keadilan.”

(4) “Gaya doang !” dari tweet (cuitan) Dumdum @yusuf_dumdum “kemana pengawal ini semua saat Bahar ditahan?” yang maksud isi cuitan tersebut ditujukan kepada para pengawal Bahar Bin Smith.

(5) “Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dgn kata Dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar, padahal otopsi jenazah sdh jelas tdk ada itu semua. Berita hoax itu membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!

Puncak dari seluruh unggahan twitter terdakwa, yaitu pada Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 Wib., ketika ia kembali men-tweet “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

"Dimana ia secara sadar mengetahui akan akibat dari unggahannya akan dibaca oleh orang banyak. Namun rangkaian kata-kata unggahan terdakwa telah dipertimbangkan dan telah dipikirkan sebelumnya akan akibatnya yang ditujukan dengan rasa kebenciannya kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya," sebut JPU.

Lantas, lanjur JPU, setelah Ferdinand mengetahui jika tweetnya menimbulkan reaksi luas dari masyarakat. Dia pun pada 5 Januari 2022 menghapus tweetnya tersebut.

"Dengan tweet: Saya hapus biar nggak berisik org sprt lu..II Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk," sebut JPU sambil bacakan tweet dari akun Ferdinand.

Didakwa Pasal Berlapis

Dengan demikian, JPU pun mendakwa Ferdinand Hutahaean pasal berlapis terkait unggahannya di media sosial. Ferdinand didakwa melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia," kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan.

Jaksa menilai unggahan Ferdinand di media sosial Twitter, dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga, JPU mendakwa terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Pasal Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat," kata JPU.

Kemudian subsidair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JPU.

Setelah persidangan agenda pembacaan Surat Dakwaan JPU selesai, terdakwa selanjutnya dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Untuk menunggu persidangan pada pekan depan, yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.


Tulis Komentar