GILANGNEWS.COM - GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya soal Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas. Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberi tanggapan.
"Insyaallah kita hadapi bersama, Bismillahirrahmanirrahim," kata Roy Suryo kepada detikcom, Jumat (25/2).
Roy juga mengaku tahu sosok yang melaporkannya ke polisi adalah GP Ansor dan Dendy Zuhairil Finsa. Dia tahu keduanya diterima di Polda Metro Jaya.
"Sore tadi ada twit bahwa laporan Saudara DZF (Dendy Zuhairil Finsa)-yang mengatasnamakan 'Masyarakat Indonesia' dan GP Ansor-diterima di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni juga menanggapi pelaporan atas kliennya. Dia menilai laporan GP Ansor atas Roy Suryo prematur dan tidak punya legal standing.
"Terkait laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat prematur. Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah twit Roy Suryo di Twitter," kata Pitra dalam keterangannya.
Pitra mengatakan GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Roy Suryo. Menurutnya, laporan tersebut harusnya disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil.
"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Hal tersebut sesuai SKB 3 menteri (harus korban langsung)," ucapnya.
Tak hanya itu, Pitra menilai Roy Suryo tidak membenci golongan apa pun dengan justru menempuh jalur hukum. Selain itu, kata dia, terkait video yang dipersoalkan juga sudah beredar di berbagai media sosial dan elektronik.
"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik. Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," ucapnya.
Pitra juga menyebut cuitan Roy Suryo yang diduga akan dijadikan barang bukti oleh GP Ansor juga hanya bersifat mempertanyakan. Dengan demikian, kata dia, tuduhan menyebarkan berita bohong juga tidak terkandung dalam cuitan Roy Suryo.
"Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral di masyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor di mana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum. Bahwa juga twit RS tanggal 23 Feb 2022, yang diduga dijadikan bukti oleh pelapor, adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ," ujarnya.
Kemudian dia juga menekankan Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapa pun yang merasa dirinya dirugikan. "Bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapa pun yang merasa dirinya dirugikan serta kami melihat dengan adanya laporan terhadap Roy Suryo. Hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan," imbuhnya.
Dipolisikan GP Ansor
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, laporan GP Ansor dengan terlapor Roy Suryo telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.
"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu/kelompok," katanya.
Tulis Komentar