LPSK Nilai Kerugian Korban Indra Kenz & Doni Salmanan Bisa Lewat Aset yang Disita
GILANGNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dalam perkara trading binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi pelaku. Yakni, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayarkan ganti rugi kepada korban.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk nantinya melalui proses penilaian kerugiannya. Undang-Undang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu perkara dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK pun memiliki kewenangan yang salah satunya yakni melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," tutur Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3).
Tulis Komentar